Login untuk menyimpan progres belajar dan fitur lengkap. Login

Resume Haji 01

Definisi
1. Bahasa : Al-Qosdu, yaitu maksud
2. Istilah : bermaksud ke Baitullāh dengan melakukan amalan-amalan khusus di waktu yang khusus.

Amalan-amalan khusus seperti niat, thawaf, sa’i, wuquf dan lain-lain
waktu yang khusus yaitu di bulan-bulan haji (yaitu) bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan 10 hari yang pertama di bulan Dzulhijjah

Haji merupakan salah satu rukun islam (HR. Bukhari – Muslim)

haji yang mabrur adalah termasuk sebaik-baik amalan (HR. Bukhari – Muslim)

Hikmah Haji

  1. Pahala yang besar dan ampunan dosa
  2. Wujud ukhuwah islamiyyah dan usaha saling mengenal
  3. Madrasah iman dan beramal shalih
  4. Mendapatkan rezeki dunia
  5. Kesempatan untuk menimba ilmu dan mengajarkan ilmu

Haji diwajibkan sekali seumur hidup atas setiap muslim yang memenuhi syarat wajib haji 

Dan haji harus segera ditunaikan dan tidak boleh ditunda-tunda. (Hadits Hasan diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad Ibn Hanbal didalam Musnadnya)

Haji diwajibkan atas kaum muslimin di tahun ke 9 Hijriyah, diantara alasannya karena ayat tentang kewajiban haji ada di dalam surat Āli Imran dan awal surat Āli Imran diturunkan pada tahun datangnya para utusan kabilah-kabilah kepada Nabi ﷺ yaitu pada tahun ke 9 Hijriyah. 
(Asy-Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi rahimahullāh dan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullāh)

Tidak semua orang yang melakukan ibadah haji mendapatkan haji yang mabrur. Haji yang mabrur adalah haji yang seseorang mendapatkan pahala yang besar di dalamnya.

Ciri Haji yang mabrur, haji tersebut membawa perubahan pada dirinya kepada yang lebih baik.

Keutamaan Haji yang mabrur:

  1. Balasan Surga bagi orang yang mendapatkannya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

    وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

    “Dan Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali Surga” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

  2. Diampuni dosa-dosanya.

    مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

    “Barangsiapa yang berhaji karena Allāh ﷻ kemudian dia tidak melakukan rafats dan tidak melakukan kefasiqan maka dia akan kembali seperti ketika dia dilahirkan oleh Ibunya” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

  3. Amalan yang paling afdhal. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Cara untuk mendapatkan Haji yang mabrur :
1. Ikhlas
2. Mengikuti Sunnah Rasulullāh ﷺ di dalam ibadah hajinya
3. Tidak Melakukan Kemaksiatan dan Pelanggaran. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4. Berakhlak yang Baik kepada Orang Lain. (H.R. Ahmad )
5. Menggunakan Harta yang Halal (H.R. Muslim)
6. Memperbanyak mengingat Allāh ﷻ dalam rangkaian Ibadah Hajinya

Syarat-syarat wajib haji ada lima:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh (Dewasa)
4. Merdeka
5. Memiliki kemampuan badan dan harta sekaligus (QS. Ali Imran : 97)

Apabila seseorang mampu hartanya tetapi tidak mampu fisiknya secara terus menerus misal karena sudah tua renta atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya menurut dokter yang terpercaya maka dia mewakilkan hajinya kepada orang lain.
Dari Abu Razin al Uqaili radhiyallāhu ‘anhu beliau datang kepada Nabi ﷺ seraya berkata “Wahai Rasulullāh, sesungguhnya bapakku sudah tua tidak bisa haji, tidak bisa umrah, dan tidak bisa bepergian, maka Nabi ﷺ bersabda “Berhajilah untuk bapakmu dan umrahlah untuk bapakmu” (HR. Abu Dawud , At-Tirmizdi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah, Shahih)

Sebagian ulama mengatakan termasuk kemampuan bagi seorang wanita muslimah adalah apabila dia memiliki mahram.
Seandainya dia memaksakan dirinya haji tanpa mahram maka hajinya sah bila memenuhi rukun-rukun haji tetapi dia berdosa karena menyelisihi syareat. (al Imam Abu Hanifah dan al Imam Ahmad Ibnu Hambal)

berdasarkan sabda Nabi salallahu alaihi wasalam :

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ

“Seorang wanita tidak boleh syafar kecuali bersama mahram dan tidak boleh seorang laki-laki masuk kepadanya kecuali wanita tersebut bersama mahram. Maka berkatalah seorang laki-laki wahai Rasulullah sesungguhnya aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin melakukan haji maka beliau salallahu alaihi wasalam bersabda keluarlah bersama istrimu” (H.R. Al Bukhari dan Muslim)

Adapun Al Imam Malik bin Anas dan Al Imam Asy Syafi’i semoga Allah merahmati keduanya, beliau berdua tidak mensyratkan memiliki mahram, mereka mensyaratkan adanya rombongan yang bisa dipercaya sehingga wanita tersebut aman.

Yang dimaksud dengan mahram adalah suami dan semua laki-laki yang diharamkan menikah dengan wanita tersebut selamanya, Karena sebab nasab atau sebab yang boleh.
Mahram karena nasab seperti :
1 Bapak
2 Anak laki-laki
3 Saudara laki-laki
4 Paman dari pihak bapak
5 Paman dari pihak ibu, dan lain-lain.

Adapun mahram karena sebab yang boleh seperti karena sebab penyusuan contoh :

1 Suami dari ibu yang menyusui seorang wanita,
2 Dan seorang laki-laki dan saudara laki-laki sepersusuan, dan lain-lain.

Adapun karena sebab perkawinan dan seperti karena sebab perkawinan contoh :

1 Bapak mertua
2 Menantu laki-laki, dan lain-lain.
 

Badal Haji atau mewakili orang lain dalam Ibadah Haji
Syaratnya yang membadalkan : satu orang hanya boleh mewakili satu dan Orang yang mewakili harus sudah pernah melakukan ibadah haji sebelumnya.

Dan hendaknya orang yang mewakili adalah orang yang diketahui amanatnya, mengetahui tata cara ibadah haji yang sesuai dengan sunnah Rasulullah salallhu alaihi wasalam dan bukan orang yang hanya menginginkan harta dunia dalam beramal, dan lebih baik lagi apabila orang yang mewakili adalah keluarga sendiri.

Orang yang bisa diwakili : 
1. Orang yang sudah meninggal dunia
2. Orang yang sudah meninggal dunia
3. Orang yang sakit dan tidak diharapkan kesembuhannya menurut dokter yang terpercaya

Boleh seorang wanita menghajikan laki-laki
Dan boleh seorang laki-laki mewakili seorang wanita

Pahala dari haji tersebut adalah untuk orang yang dihajikan adapun orang yang mewakili maka dia mendapatkan pahala berbuat baik kepada orang lain dan dia bisa mendapatkan manfaat-manfaat ketika berhaji seperti berdoa di Arafah, berdoa ketika diatas Sofa dan Marwah, saat Sa’i dan lain-lain.

Amalan-amalan haji dilihat dari tingkat pentingnya bisa dibagi menjadi Tiga. 
1. Rukun-rukun haji
2. Kewajiban-kewajiban haji
3. Mustahabbat atau sunah-sunah haji.

Rukun-rukun haji
ialah amalan-amalan yang wajib dilakukan oleh jamaah haji dan tidak bisa diganti dengan sesuatu apapun, tidak bisa diganti dengan uang berapapun dan tidak bisa diganti dengan menyembelih hewan sebanyak apapun, apabila tidak dilakukan maka tidak sah hajinya.

Rukun Haji ada empat :
1. Niat
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf Ifadah
4. Sa’i Haji

Detail Rukun-rukun Haji

1. Niat / Ihram Haji

Bermaksudnya hati untuk masuk ke dalam ibadah haji.
Dinamakan Ihram karena apabila sudah niat maka diharamkan apa yang sebelumnya dihalalkan seperti memotong kuku, memotong rambut, memakai minyak wangi dan lain-lain.

2. Wukuf

Wukuf atau tinggal di Arafah
Arafah adalah tempat yang memiliki batas-batas tertentu dan wukuf di arafah adalah rukun yang paling besar di dalam ibadah haji, apabila sampai tidak wukufdi arafah maka tidak sah hajinya.

al-hajju ‘arafah
“Haji adalah wukuf di Arafah” (H.R. Abu Dawud, Attirmizi, An nasai, dan Ibnu Majah)

3. Thawaf Ifadhah

Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali dengan sifat-sifat tertentu dan harus dalam keadaan suci.
Tawaf Ifadah dilakukan setelah wukuf di Arafah dan mabit atau bermalam di Muzdalifah.

4. Sa’i Haji

Sa’i adalah melakukan perjalanan antara bukit sofa dan bukit marwah sebanyak tujuh kali dimulai dari bukit sofa dan diakhiri dengan bukit marwah.
Dari sofa ke marwah dihitung sekali, dari marwah ke sofa dihitung satu kali.
Allah subhanahu wata’ala berfirman :

اِنَّ الصَّفَا وَالۡمَرۡوَةَ مِنۡ شَعَآئِرِ اللّٰهِۚ فَمَنۡ حَجَّ الۡبَيۡتَ اَوِ اعۡتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِ اَنۡ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا

“Sesungguhnya Sofa dan Marwah adalah termasuk syiar-syiar Allah, maka barang siapa yang berhaji ke baitullah atau melakukan umrah tidak berdosa baginya untuk melakukan sa’i diantara keduanya” (QS. Al Baqarah : 158)
 

Kewajiban-kewajiban haji
Kewajiban-kewajiban Haji ialah amalan-amalan haji yang wajib dilakukan oleh jamaah haji dan bila tidak dilaksanakan baik sengaja atau tidak sengaja maka ditebus dengan DAM.
DAM secara bahasa adalah darah dan yang dimaksud adalah menyembelih seekor kambing yang memenuhi syarat seperti kambing kurban dan dibagikan kepada orang-orang yang fakir yang tinggal di tanah haram mekah.

Berkata Abdullah ibnu Abbas radiallahu anhuma :

مَنْ نَسِىَ مِنْ نُسُكِهِ شَيْئًا أَوْ تَرَكَهُ فَلْيُهْرِقْ دَمًا

“Dan barang siapa yang lupa sesuatu dari kewajibannya atau meninggalkannya maka hendaklah dia menumpahkan darah” (HR. Imam Malik di dalam Al Muwato’ dengan isnad yang shahih)

Kewajiban-kewajiban haji ada tujuh :
1. Ihram dari Miqot
2. Mencukur habis atau memendekan rambut
3. Wukuf di Arafah sampai tenggelam matahari bagi siapa yang wukuf dari siang hari
4. Bermalam di muzdalifah
5. Melempar Jumrah al Aqobah pada hari An nahr yaitu pada tanggal 10 dzulhizah baik dilakukan sebelum zawal atau tergelincirnya matahari ataupun sesudahnya. Serta melempar tiga zumrah sugro, wistho, dan kubro atau aqobah pada hari-hari tasyriq setelah tergelincirnya matahari
6. Bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyriq, tiga malam bagi orang yang mutaakhirin dan dua malam bagi orang yang muatadzilin
7. Tawaf Wada


Detail Kewajiban-kewajiban haji

1. Niat dari Miqat

Miqat adalah tempat start memulai Ihram
Yang akan haji dan umrah tidak boleh melewati miqat tersebut kecuali sudah niat di dalam hatinya.
“Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan untuk setiap orang selain penduduknya yang melewati dari orang-orang yang ingin haji dan umrah” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Al Halq

Al Halq yang artinya menggundul dengan pisau atau ataqsiru yang artinya memendekan rambut ketika akan halal dari ibadah haji dan umrah

3. Wukuf di Arafah sampai tenggelam matahari

Wukuf di arafah sampai tenggelam matahari bagi orang yang wukuf dari siang hari adalah kewajiban yang jika ditinggalkan harus membayar dam (Imam Abu Hanifah dan al Imam Ahmad)

4. Bermalam di Muzdalifah

“Maka apabila kalian berjalan dari Arafah maka hendaklah kalian mengingat Allah di Al Masyaril Haram” (QS. Al Baqarah : 198)
Yang dimaksud dengan Al Masyaril Haram adalah muzdalifah.

Dan dahulu Nabi salallahu alaihi wasalam bermalam di muzdalifah sampai waktu pagi dan beliau memberikan keringanan bagi orang-orang yang lemah, para wanita dan anak-anak untuk meninggalkan muzdalifah menuju mina di akhir malam (H.R. Al Bukhari dan Muslim)

Menurut pendapat al Imam Asy Syafi’i dan al Imam Ahmad Ibnu Hambal semoga Allah merahmati keduanya, orang yang datang sebelum pertengahan malam diwajibkan bermalam di muzdalifah sampai pertengahan malam dan orang yang datang setelah pertengahan malam maka seandainya dia berdiam sesaat di muzdalifah maka itu sudah mencukupi. 

5. Melempar Jumroh

Melempar Jumrah al Aqobah pada hari An Nahr yaitu tanggal 10 dzulhijah
sebelum zawal (tergelincirnya matahari atau masuknya shalat dzuhur) atau sesudahnya.
“Rasulullah Salallahu alaihi wasalam melempar jumrah pada hari raya ketika waktu duha adapun setelah itu yaitu setelah hari raya maka beliau melempar setelah tergelincir matahari” (HR. Muslim)

Melempar tiga jumrah (sugro, wusto dan qubro/aqobah) pada hari-hari tasyriq setelah tergelincirnya matahari.
“kami dahulu menunggu waktu maka jika matahari tergelincir kamipun melempar” (HR. Al Bukhari)
Dan ini bisa di jamak (menjamak lemparan dua hari), dari hadits Asyim Ibnu Adhi radiallahu anhu bahwa Rasulullah salallahu alaihi wasalam memberikan keringanan bagi para penggembala dalam bermalam mereka melempar pada hari raya dan dua hari setelahnya yaitu tanggal 11 dan 12 mereka kumpulkan pada salah satu diantara keduanya (HR. An nasa’i dengan sanad yang shahih)

6. Bermalam Di Mina

Yaitu pada malam-malam hari tasyriq tanggal 11, 12 dan 13. Tiga malam bagi yang muta’akhirin dan dua malam bagi yang muta’ajjilin.

Yang dimaksud dengan mutaakhirin adalah orang-orang yang menunda kepulangan dan meninggalkan mina tanggal 13 dzulhizah setelah melempar jumrah sugro, wusto, dan aqobah pada waktunya.
Dan yang dimaksud dengan muta’ajjilin adalah orang-orang yang menyegerakan kepulangan dan meninggalkan mina tanggal 12 dzulhijah setelah melempar tiga jumrah pada waktunya.

Nabi salallahu alaihi wasalam memberikan keringanan bagi orang-orang yang bertugas menggembala untuk tidak bermalam di mina, demikian pula memberikan keringanan bagi orang-orang yang menyediakan air minum
“Abbas ibnu Abdul Muthalib meminta izin kepada rasulullah  salallahu alaihi wasalam untuk bermalam di Mekah pada malam-malam Mina karena untuk menyediakan minum yaitu menyediakan minum bagi jamaah haji maka nabipun salallahu alaihi wasalam mengijinkan” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

7. Thawaf Wada

Thawaf wada adalah tawaf yang dilakukan jamaah haji menjelang safar untuk pulang dan akan berpisah dengan Baitullah.
Keringanan bagi wanita Haid dan masuk di dalamnya wanita yang nifas.



Mustahabat haji atau sunah-sunah haji
Amalan-amalan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh seorang jamaah haji supaya mendapatkan pahala yang besar dan orang yang meninggalkannya tidak berdosa dan tidak terkena dam.
1.   Mandi sebelum niat
2.   Membersihkan bagian tubuh yang boleh
Memotong kuku, memendekkan kumis, mencabut rambut ketiak, mencukur rambut kemaluan, sebelum niat,

3.   Memakai minyak wangi dibadan dan bukan di baju
4.   Lelaki memakai 2 kain penutup badan
Izaar (kain penutup badan bagian bawah) dan Ridaa’ (bagian atas).
Adapun wanita maka memawai pakaian sesuai syariat dan menutup aurot seperti ketika diluar ihrom, Tetapi tidak boleh bagi wanita yang berihrom menggunakan kaos tangan dan niqob, Niqob adalah cadar / kain penutup muka.

5.   Mengucapkan labbaik allahumma labbaika bil hajj.
Ada diantara Ulama yang mengatakan bahwa melafadzkan niat tidak disyariatkan kecuali ketika Haji dan Umroh, inilah yang difatwakan oleh syaikh Bin Baz rahimahullah dan syaikh Abdul Muhsin al Abbad hafidzahullah. Dan pendapat yang benar wallahu ta’ala a’lam. Bahwa ucapan LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIKA BIL HAJJ dinamakan dengan TALBIYAH dan tidak dinamakan dengan niat. Dan niat adalah apa yang ada didalam hati seseorang.

6.   Niat diatas kendaraan dan menghadap ke arah kiblat.
7.   Mengucapkan syarat.
Disunnahkan bagi orang yang takut tidak bisa menyempurnakan haji karena sakit atau karena halangan yang lain untuk mengucapkan syarat setelah membaca Talbiyah
Ya Allah tempat tahallul ku dimana saja engkau menahanku.

8.   Mengucapkan talbiyah setelah niat.
Membaca talbiyah ketika umroh dimulai semenjak niat sampai menjelang thawaf. 
Adapun membaca talbiyah ketika haji maka dimulai semenjak niat sampai menyelesaikan jumroh aqobah pada tanggal 10 Dzulhijah. 
Untuk laki-laki disunnahkan mengeraskan suaranya, adapun wanita maka melirihkan suaranya.

9.   Mencium hajar aswad ketika thawaf / mengusapnya dengan tangan / memberikan isyarat
Barangsiapa yang melewati Hajar Aswad dalam thawafnya maka disunnahkan untuk mencium Hajar Aswad,
Atau kalau tidak mampu maka mengusapnya dengan tangan kanannya dan mencium tangannya
Atau kalau tidak mampu maka ia memberikan isyrat dengan tangan kanannya.
Sebagian mengatakan apabila seseorang apabila mengusap Hajar Aswad dan menciumnya maka ia mengatakan Bismillahi Wallahu Akbar,
Dan apabila memberikan isyarat maka cukup mengatakan Allahu Akbar.
“Berkata Abdullah Ibn Abbas, Rasulullah melaksanakan thawaf diatas unta beliau, setiap kali beliau melewati rukun hajar aswad beliau memberikan isyarat dengan sesuatu yang ada di sekitar beliau dan beliau bertakbir” (HR Al bukhari)
Telah shahih dari Abdullah bin Umar bahwa beliau menggabungkan antara membaca Bismillah dan Allahu Akbar ketika mengusap Hajar Aswad. (Atsar ini dikeluarkan oleh al Baihaqi dengan sanad yang shahih)

10. Mengusap rukun yamani
Disunnahkan mengusap rukun Yamani dengan tangannya setiap melewatinya apabila dimudahkan, dan tidak disyariatkan mencium rukun Yamani atau mencium tangan setelah mengusap rukun Yamani atau memberikan isyarat.
Selain Rukun Hajar Aswad dan Rukun Yamani tidak disyariatkan untuk diusap.


11. Al idhthtibaa.
Disunnahkan bagi laki-laki ketika thawaf umrah dan thawaf qudum bagi orang yang haji qiron dan ifrod untuk melakukan Ittibaa’ yaitu menjadikan kain atas dibawah ketiak kanan, dan meletakkan ujung kain atas diatas bahu kiri.
dan juga saat Melempar Jumroh Aqobah

12. Ar-raml.
Disunnahkan bagi laki-laki sebagaimana dalam hadits diatas untuk melakukan Ar Roman pada 3 putaran thowaf yang pertama.
Yang dimaksud dengan ar-raml adalah lari kecil dengan mempercepat langkah dan memperpendek.
Dan wanita tidak disunnahkan untuk melakukan raml.

13. Dzikir dan doa ketika thawaf
di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad maka disunnahkan untuk membaca :
بَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
(HR Imam Ahmad dalam musnadnya)


14. Shalat sunnah thawaf
Disunnahkan shalat sunnah Thawaf 2 rakaat setelah thawaf, dilakukan dibelakang maqam IBRAHIM.
Rakaat pertama setelah membaca Al Fatihah membaca Al kafirun,
Rakaat kedua setelah membaca Al Fatihah membaca Al Ikhlas


15. Membaca Bacaan yang dituntunkan ketika mendekati bukit Shafa
وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui. (Al Baqarah : 158).
Kemudian dia mengatakan : “Abda”u bima bada”allahu bihi” Aku memulai dengan apa yang Allah mulai (Du’a at Safa and Marwah)


16. Ketika di atas bukit Shafa  menghadap kiblat dan berdzikir dan berdoa sesuai tuntunan
Diatas shafa dia telah takbir 9x, tahil 6x dan ber doa 2x

17. Berlari dengan kencang diantara 2 tanda berwarna hijau.
18. Ketika di atas bukit Marwah menghadap kiblat dan berdzikir dan berdoa sesuai tuntunan
Diatas Marwah dia telah takbir 9x, tahil 6x dan ber doa 2x


19. Disunnahkan ketika sai memperbanyak dzikir dan doa sebagaimana yang dia lakukan ketika thawaf
20. Melakukan Sa’i dalam keadaan bersuci, baik dari hadats kecil dan besar. Jika sa’i dalam keadaan tidak suci, maka sa’i nya sah
21. Berdzikir serta berdoa disaat perjalanan antara shafa dan marwah
22. Melakukan ihrom di waktu dhuha pada tanggal 8 dzulhijjah.
23. Tinggal di mina pada hari tarwiyyah dan malam tanggal arafah dan malam hari arafah
24. Meninggalkan mina pada hari arafah setelah terbit matahari 
25. Mengucapkan takbir dan talbiyah ketika menuju arafah. 
Membaca talbiyah ketika umroh dimulai semenjak niat sampai menjelang thawaf. 
Adapun membaca talbiyah ketika haji maka dimulai semenjak niat sampai menyelesaikan jumroh aqobah pada tanggal 10 Dzulhijah. 
Untuk laki-laki disunnahkan mengeraskan suaranya, adapun wanita maka melirihkan suaranya.


26. Menghadap kearah kiblat dan jabal rahmah ketika wukuf di arafah apabila dimudahkan, Jika tidak dimudahkan maka cukup menghadap Kiblat.
27. Tidak berpuasa di hari arafah bagi orang yang sedang haji
28. Memperbanyak membaca tahlil, talbiyah, istighfar, dzikir dan juga doa ketika wukuf di arafah.
29. Mengangkat tangan ketika berdoa di arafah
30. Langsung istirahat setelah shalat maghrib dan isya di Musdalifah (shalat maghrib dan isya dengan 1 adzan dan 2 iqomah) sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam.
31. Menyibukkan diri dengan dzikir dan doa setelah shalat subuh di Musdalifah sampai langit berwarna kuning sekali menjelang terbit matahari.
32. Meninggalkan Musdalifah ketika langit berwarna kuning sekali menjelang 
33. Berdoa dan mengangkat tangan setelah melempar jumroh Shugra dan Wustho.
34. Mengucapkan takbir ketika melempar setiap kerikil.
Ibnu Umar rhadiyallahu anhuma mengatakan “Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam apabila melempar jumroh yang paling dekat dengan Masjid Mina (maksudnya : Jumroh Sughro) beliau Shalallahu Alaihi Wassalam melemparnya dengan 7 kerikil. Mengucapkan takbir setiap melepar 1 kerikil, kemudian beliau maju kedepan dan berdiri menghadap kiblat seraya mengangkat kedua tangan beliau berdoa dan beliau memanjangkan berdiri disana, kemudian setelah itu beliau mendatangi jumroh yang kedua, melemparnya dengan 7 kerikil, mengucapkan takbir setiap melempar 1 kerikil. Kemudian beliau turun ke arah kiri yang paling dekat lembah kemudian beliau berdiri menghadap kiblat kemudian mengangkat tangan berdoa, kemudian mendatangi jumroh yang berada di Aqobah, melemparnya dengan 7 kerikil. Mengucap takbir setiap melempar 1 kerikil. Kemudian beliau meninggalkan jumroh Aqobah dan tidak berdiri disana. (HR Bukhori)
 



Miqat

1. Miqat Tempat
Adalah tempat-tempat dimana orang yang melewatinya dalam keadaan ingin melakukan haji / umroh diharuskan berihram dari sana.
“Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam menentukan 
1. Dzulhulaifah untuk penduduk Madinah, dan 
2. Juhfah untuk penduduk Syam, 
3. Qornul Manazil untuk penduduk Najed dan 
4. Yalamlam bagi penduduk Yaman. 
Tempat-tempat tersebut adalah bagi penduduknya dan orang-orang yang melewatinya dalam rangka ingin melakukan haji dan umroh, dan dia bukan penduduk setempat. Dan barangsiapa berada dibawah miqot, maka berihrom dari tempat dia berada sampai penduduk Mekkah ihrom dari Mekkah” (HR Bukhari dan Muslim)
5. Dzaatu Irqin untuk penduduk Iraq

2. Miqat Waktu
Adalah bulan-bulan yang digunakan untuk melakukan ihrom haji yaitu :
a. Syawal, 
b. Dzulqodah dan 
c. 10 hari pertama dari bulan Dzulhijjah. 

Bulan Syawal diawali dari Maghrib malam hari raya Idul Fitri. 
Dan yang dimaksud dengan 10 hari yang pertama dari bulan Dzulhijjah adalah yang diakhiri dengan datangnya waktu subuh hari raya Idul Adha. 

Barangsiapa yang melakukan ihrom haji pada waktu tersebut maka sah hajinya. Dan kalau ia melakukan ihrom haji sebelum Syawal atau setelah subuh tanggal 10 Dzulhijjah maka sah ihromnya dan diubah menjadi Umroh, dan tidak dianggap melakukan Ibadah Haji.
 

 

 

Larangan-larangan ketika ihrom :

1. Mengambil rambut dari tubuh
2. Memotong kuku
3. Memakai minyak wangi
baik didalam badannya maupun didalam pakaiannya.

4. Menutup kepala dengan sesuatu yang menempel
Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam melarang untuk memakai sorban, masuk didalamnya setiap yang menutupi kepala seperti peci, topi, kopiah dll.
Adapun menutupi kepala dengan sesuatu yang tidak menempel seperti berteduh dibawah payung, atap mobil, kain, kemah, maka yang demikian tidak masalah karena Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam berteduh dibawah kain ketika melempar Jumroh Aqobah

5. Memakai pakaian yang membentuk badan
Bagi laki-laki yang sedang ihrom dilarang memakai pakaian yang membentuk badan, baik seluruh badannya, atau sebagian badannya. Membentuk seluruh badan seperti memakai gamis, dan membentuk sebagian badan seperti celana panjang, sepatu boot, kaos kaki, kaos, dll.
Tidak masalah seorang muhrim memakai sabuk, kacamata, jam, cincin, dan sandal yang berjahit maupun tidak berjahit.
Adapun wanita maka memakai pakaian syar’i yang biasa dia pakai dan dilarang memakai kaos tangan dan niqob.
Yang dimaksud dengan niqob adalah kain cadar, tetapi kalau melewati laki-laki asing maka ia menutup wajah dan tangannya dengan kain kerudungnya

6. Membunuh hewan buruan
Membunuh hewan buruan darat / menolong dalam membunuhnya / menunjukkannya.
Dan balasan bagi orang yang membunuh buruan darat secara sengaja berdasakan ayat yang ke 95 dari Surat Al Maidah :
Menyembelih hewan ternak yang semisal, disembelih di tanah Haram di Kota Mekkah dan tidak boleh memakannya sedikitpun, atau
Membeli makanan seharga hewan ternak tersebut dan setiap orang miskin diberikan setengah sha’ yaitu kurang lebih 1,5 kg beras, atau
Berpuasa dengan jumlah hari sebanyak jumlah orang miskin

7. Melakukan pernikahan
Tidak boleh orang yang sedang melaksanakan Ikhram mengadakan akad nikah baik sebagai suami atau wali dan dilarang juga untuk melamar.

8. Bersenang-senang dengan istri dengan melakukan jima’
9. Bersenang-senang dengan istri dengan selain jima’, baik dengan dengan ucapan atau dengan perbuatan seperti memeluk, mencium dll

Masuk dalam makna Rofats :

1 Berjima’ dengan kemaluan
2 Memeluk
3 Mengucapkan ucapan yang jorok atau perbuatan yang jorok

Akibat bagi orang yang berjima’ sebelum Tahallul awal :

1 Hajinya rusak
2 Diwajibkan untuk menyempurnakan hajinya tahun tersebut
3 Diwajibkan untuk berhaji tahun depan
4 Diwajibkan untuk menyembelih seekor unta dan dibagikan untuk orang-orang miskin di Tanah Haram kota Mekah

Adapun apabila dilakukan jima’ tersebut setelah tahallul awal maka hajinya tidak rusak dan dia diwajibkan untuk menyempurnakan hajinya tahun tersebut dan tidak diwajibkan menyempurnakan haji tahun depan dan diharuskan membayar fidyah berupa kambing.

Dan ibadah Umroh jika terjadi jima’ sebelum sa’i atau thawaf maka :

1 rusak umrohnya
2 diharuskan untuk menyempurnakan umrohnya yang rusak
3 diharuskan untuk umroh lagi dari miqot umroh yang pertama
4 diharuskan untuk menyembelih kambing untuk orang-orang yang fakir dan miskin di kota Mekah

Dan apabila dilakukan jima’ setelah sa’i maka umrohnya tidak rusak dan diharuskan menyembelih seekor kambing dan dibagikan untuk orang-orang yang miskin di Tanah Haram Kota Mekkah.
 



Tatacara Haji Dan Umroh Secara Global.

A. Cara melakukan Umroh secara global adalah :

1 Seseorang Ihrom dari miqot
2 Kemudian Thawaf
3 Kemudian Sa’i antara Shafa dan Marwah
4 Kemudian menggundul rambut atau memendekkan

B. Cara melakukan Haji secara global adalah :

1 Maka Seseorang yang datang dari luar miqot maka ia berihrom dari Miqot, sedangkan penduduk Mekah dan selain penduduk Mekah yang berada di Tanah Haram maka ia berihrom dari tempat dia berada.
2 Kemudian Orang yang melakukan Haji Qiran dan Ifrad melakukan Thawaf Qudum dan Sa’i dan boleh mengakhirkan Sa’i dan melakukannya setelah Thawaf Ifadhah.
3 Kemudian Jamaah Haji berada di Mina tanggal 8 dan malam tanggal 9
4 Kemudian Wukuf di Arafah
5 Kemudian Bermalam di Musdalifah
6 Kemudian Melempar Jumroh Aqobah pada tanggal 10
7 Kemudian Menyembelih hadyu bila ada kewajiban membayar hadyu seperti orang yang melakukan Haji Tamattu’ dan Qiran
8 Kemudian Mencukur habis atau memendekkan
9 Kemudian Thawaf Ifadhah dan Sa’i jika ia Haji Tamattu, dan jika ia melakukan Haji Qiran dan Ifrad dan belum sa’I setelah thawaf Qudum maka dia melakukan sai setelah thawaf ifadhah
10 Kemudian Bermalam di Mina pada hari-hari tasyrik dan melempar 3 jumroh setiap hari setelah tergelincirnya matahari
11 Kemudian Melakukan thawaf Wada ketika akan meninggalkan Mekkah


 



Ihram

1. Larangan-larangan ihram berlaku bila sudah niat dan bukan hanya sekedar memakai pakaian ihram.
2. Disunnahkan niatnya ketika sudah berada diatas kendaraan
3. Orang yang rumahnya berada di antara miqot dan Mekkah, maka dia berihrom dari tempat tinggalnya.
4. Haji Tammatu adalah seseorang melakukan umroh di bulan-bulan haji kemudian dilanjutkan dengan Ibadah Haji yang dimulai ihromnya pada tanggal 8 Dzulhijjah.
Diharuskan menyembelih hadyu berupa 1 ekor kambing.
Dam yang wajib disembelih oleh orang yang Tammatu’ dan syukron, Yaitu sembelihan yang disembelih karena bersyukur pada Allah yang telah memudahkan umroh dan haji dalam 1 perjalanan

5. Haji Qiron adalah seseorang berihrom dengan haji dan umroh sekaligus dari Miqot. Apabila sampai di kota Mekah maka ia thawaf qudum dan sa’i haji dan terus dalam keadaan Ihrom sampai datang tanggal 10 Dzulhijjah, maka ia bertahallul setelah melempar jumrah aqobah dan juga mencukur rambut. Orang yang melakukan haji Qiron wajib menyembelih hadyu

6. Haji Ifrod, yaitu seseorang yang berihrom dari Miqot untuk Haji saja amalannya seperti Haji Qiron tetapi haji Ifrod tidak berkewajiban membayar Dam atau menyembelih hadyu.

7. Haji yang paling afdhal menurut pendapat yang paling kuat adalah haji Tammatu
8. Wanita yang sedang haid dan wanita yang sedang nifas apabila melewati miqot dan dia berkeinginan untuk Haji atau Umroh maka dia berniat atau ihrom dan melakukan apa yang dilakukan oleh jamaah yang lain seperti mandi dan talbiyah dan lain-lain kecuali thowaf.
Karena thowaf hanya boleh dilakukan apabila dia sudah suci dari haid dan mandi.

9. Kain ihrom berwarna putih adalah supaya sama antara orang kaya dengan yang miskin, dan antara atasan dan bawahan, demikian pula mengingatkan bahwa seseorang kelak akan meninggal dunia dan dibungkus dengan kain kafan sehingga keadaan tersebut menjadikan dia bersemangat untuk beramal sholeh.

10. Orang yang melakukan umroh di bulan haji kemudian kembali ke negaranya atau tempat dia mukim maka batal Tammatu’nya sehingga apabila ingin melakukan Haji Tammatu harus ber-umroh kembali.

11. Selain penduduk Madinah, yang melakukan umroh di bulan haji kemudian sebelum datang haji dia pergi ke kota Madinah maka tammatunya belum batal. Dan ketika dia kembali ke kota Mekkah dia diharuskan untuk melakukan ihrom karena dia melewati miqot dan dia berniat untuk melakukan haji, dan dia bisa memilih antara melakukan ihrom haji langsung, atau melakukan ihrom umroh.
 

 

 

Talbiyah
 
1. Orang yang mengucapkan talbiah berarti seakan dia mengatakan : “Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah memanggilku untuk berhaji kerumah-Mu dan Engkau telah permudah untukku maka aku memenuhi panggilanmu ya Allah”

2. lafadz talbiah : “Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaika laa Syarikalak labbaik. Innal hamda wani’mata laka wal mulk, laa syarikalak

3. Membaca talbiyah hukumnya sunnah / dianjurkan.

4. Disunahkan bagi laki-laki untuk mengeraskan suara ketika membaca talbiyah. 

5. Untuk wanita dianjurkan melirihkan suaranya

6 Talbiyah didalam ibadah Umroh dimulai semenjak ihrom/ niat sampai sebelum thawaf. SedangkanTalbiyah didalam ibadah Haji dimulai dari semenjak ihrom sampai selesai dari melempar jumroh Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah.

 

 

Memasuki Masjidil Haram

1 Masjidil Haram dalam Al Quran terkadang maksudnya adalah Tanah Haram semuanya

2 Dan terkadang didalam Al Quran, makna Al-Masjidil Haram adalah Ka’bah

3. Tanah Haram adalah Tanah Suci yang dimuliakan oleh Allah. Beribadah didalamnya lebih besar pahalanya dibandingkan beribadah diluar Tanah Haram. Dan sebaliknya dosa didalam tanah Haram lebih berbahaya daripada melakukan dosa diluar Tanah Haram

4 Apabila memasuki al-Masjidil Haram yang ada disekitar Ka’bah dan niatnya adalah ingin langsung thawaf, maka tahiyatul masjid baginya adalah thawaf dilanjutkan shalat 2 raka’at setelah thawaf, dan tidak perlu dia melakukan shalat 2 raka’at tahiyatul masjid.

5 Dan apabila maksudnya adalah ingin duduk untuk shalat atau membaca Al Qur’an atau yang lainnya maka tahiyatul masjidnya adalah 2 rakaat tahiyatul masjid

 

 

Thawaf 

1. Thawaf adalah ibadah yang tidak dilakukan kecuali di Ka’bah dan tidak boleh dilakukan thawaf di kuburan atau tempat lain selain di Ka’bah

2. Thawaf Ifadhah = Rukun
Thawaf Wada = Wajib
Thawaf – Tawaf Sunnah = Sunnah

3. Keutamannya : seperti seseorang yang membebaskan seorang budak” (HR Ibnu Majjah, shahih).

4. Disunnahkan bagi seseorang ketika thawaf mengusap rukun Hajar Aswad dan rukun Yamani
sesungguhnya mengusap keduanya menggugurkan dosa-dosa

5. Thawaf dilakukan 7 putaran. Dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad. Tidak boleh kurang dari 7 putaran

6. Dilakukan dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun dari hadats besar

7. Dilakukan dengan menjadikan Ka’bah disebelah kiri seseorang.

8. Mencium Hajar Aswad adalah karena mengikuti sunnah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, dan bukan karena mencari berkah

9. Tidak boleh mencium Hajar Aswad atau mengusapnya apabila harus menyakiti orang lain,

10. Ketika mencium Hajar Aswad atau mengusapnya disunnahkan untuk mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar. Dan ketika memberikan isyarat cukup mengucapkan : Allahu Akbar.

11. Tidak boleh mengusap bagian Ka’bah kecuali Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad dengan niat mengikuti Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam.

12. Tidak ada dzikir atau doa yang khusus untuk setiap putaran tertentu. Seorang yang thawaf berdzikir dan berdoa ketika thawaf sesuai dengan yang mudah baginya, dan berusaha untuk membaca doa dan dzikir yang datang dari Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam

13. Apabila seseorang ragu dengan jumlah putaran, maka dia memilih jumlah yang sedikit. Misalnya apabila ragu 3 atau 4 putaran maka ia memilih 3, kemudian thawaf 4 putaran lagi.

14. Apabila ketika thawaf datang iqomah, maka shalat terlebih dahulu kemudian melanjutkan thawafnya tanpa mengulang dari awal.

 

 

Meminum Air Zamzam

1. Dahulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam meminum air zamzam dan mengguyur kepala beliau dengan air zamzam ketika Haji Wada setelah melakukan thawaf dan shalat di belakang Maqam Ibrahim (HR Imam Ahmad, shahih).

2. air zamzam adalah air yang berbarokah dan obat bagi penyakit

3. Boleh bagi seorang jamaah Haji dan Umroh dll untuk membawa air zamzam ke negara masing-masing untuk diminum, ataupun untuk obat, ataupun untuk hadiah

 

 

Sai

1. Orang yang Ifrad dan Qiran boleh melakukan Sa’i setelah Thawaf Qudum atau Thawaf Kedatangan atau mengakhirkan Sa’i sampai setelah Thawaf Ifadhah. Sai nya hanya satu kali.

2. Sa’i dilakukan 7 kali putaran, dimulai dari Shafa dan diakhiri dengan Marwah.

3. Tidak ada disana doa yang khusus ketika Sa’i. Seseorang ketika Sa’i membaca doa dan dzikir yang mudah baginya

4. Tidak disyariatkan suci ketika Sa’i karena tidak dalil yang menunjukkan demikian.

5. Asal ibadah Sa’i adalah apa yang dilakukan oleh Hajar Ibu Ismail

6. Ibadah Sa’i tidak dilakukan kecuali ketika Haji dan Umroh.

7. Yang lebih utama adalah berturut-turut antara Thawaf dengan Sa’i.
Artinya seseorang setelah melakukan Thawaf hendaknya langsung melakukan Sa’i dan tidak mengakhirkannya.

 

 

Menggundul atau Memendekan Rambut

1. Al Halq (menggundul) dan At Taksiir (memendekkan rambut) merupakan KEWAJIBAN didalam Ibadah Haji dan Umroh.

2. Menggundul ketika Tahallul dalam Haji lebih afdhol daripada memendekkan rambut, karena Nabi ﷺ mendoakan ampunan sebanyak 3x bagi yang menggundul dan sebanyak 1x bagi yang memendekkan rambut

3. Orang yang melakukan Haji Tammatu’ dan waktu antara selesai Umroh dan Ihrom Haji cukup untuk tumbuh rambut, maka yang afdhal adalah menggundul rambutnya. Namun bila jarak antara selesainya Umroh dan Ihrom Haji terlalu pendek maka memendekkan rambut saja

4. Menggundul dan memendekkan diharuskan untuk rata, seluruh kepala dan tidak cukup hanya memendekkan sebagian dan meninggalkan yang lain.

5. Orang yang memotong dengan gunting atau alat listrik maka dianggap memendekkan rambut dan bukan menggundul.

6. Wanita hanya diwajibkan untuk memendekkan rambut dan tidak diwajibkan untuk menggundul rambutnya,

7. Cara wanita memendekkan rambut adalah dengan memotong ujung-ujung rambutnya sebanyak satu ruas jari.

8. Seseorang boleh memotong sendiri rambutnya atau memotong rambut orang lain, baik dia sudah tahallul atau belum.

 

 

Amalan pada tanggal 8 Dzulhijjah atau Hari Tarwiyah dari Mekkah dan perjalanan menuju ke Mina

1. Penduduk Mekkah dan jamaah Haji selain orang-orang Mekkah yang sudah berada di Mekkah, mereka melakukan ihram haji pada tanggal 8 Dzulhijjah dari tempat tinggal mereka masing-masing diwaktu Dhuha kemudian menuju ke Mina.

2. Dinamakan hari tersebut dengan hari tarwiyyah karena pada hari itu mereka mempersiapkan minum untuk para jemaah haji yang akan melakukan amalan-amalan haji di Mina maupun di Arafah.

3. Boleh seseorang mengakhirkan ihrom pada tanggal 9 Dzulhijjah.

4. Apabila datang waktu Dhuha tangal 8 Dzulhijjah berarti sudah selesai waktu untuk Tamattu’

5. Orang yang sudah berada di Mina sebelum tanggal 8 maka dia berihrom di Mina dan tidak usah pergi ke Mekkah untuk ber ihrom di sana.

6. Orang Mekkah tidak diharuskan pergi ke Ka’bah untuk Thawaf Wada sebelum Haji atau untuk ihrom dari sana karena para sahabat tidak melakukan demikian

7. Disunnahkan untuk mandi kemudian melakukan seperti ketika ihram umroh kemudian mengatakan labbaika hajjan.

8. Memperbanyak membaca talbiyyah menuju ke Mina dan mengeraskannya bagi laki-laki.

9. Sesampainya di Mina jamaah haji melakukan shalat dzuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh, di qashar untuk yang 4 rakaat dan tidak dijama’

10. Jamaah Haji baik penduduk Mekkah maupun selain mereka ketika berada di Mina meng-qashar shalat

11. Jamaah haji dari Mekkah meng-qashar shalat bukan karena safar, tetapi karena ini adalah Nusuq, yaitu memang karena cara ibadahnya demikian.

12. Orang Mekkah yang berada di Mina tetapi tidak Haji maka tidak boleh meng-qashar shalat.

13. Bermalam di Mina tanggal 9 (malam Arafah) hukumnya mustahab / dianjurkan.

 

 

Hukum Wukuf Di Arafah

1. Disunnahkan pergi meninggalkan Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah menuju Arafah setelah terbit matahari

2. Ketika menuju Arafah mengucapkan takbir dan talbiyyah.

3. Apabila sudah sampai Arafah hendaknya meyakinkan bahwa dirinya sudah di area Arafah yang sudah dipasang batas-batasnya oleh kerajaan Saudi Arabia

4. Waktu untuk wukuf dimulai dari tergelincirnya matahari / masuknya waktu dzuhur di hari Arafah / tanggal 9 dan berakhir sampai terbit fajar hari berikutnya.

5. Seseorang dianggap sudah wukuf di Arafah sebagai rukun haji yang utama apabila berada di Arafah pada waktu tersebut, yaitu antara tergelincirnya matahari tanggal 9 sampai terbit fajar hari berikutnya meskipun hanya sebentar.

6. Seseorang bisa wukuf dalam keadaan duduk, berdiri, naik kendaraan. Bahkan boleh berbaring yang penting dia berada di Arafah.

7. Barangsiapa yang datang dan wukuf di Arafah dari siang maka dia diwajibkan berada di arafah sampai tenggelam maatahari, dan tidak boleh dia meninggalkan Arafah sebelum matahari tenggelam.

8. Para jemaah haji shalat di Arafah dengan menjama’ dan meng-qashar dzuhur dan ashar diawal waktu dzuhur dengan 1 adzan dan 2 iqomah.

9. Disunnahkan imam atau yang mewakili mendirikan khutbah sebelum mendirikan shalat dzuhur dan ashar.

10. Yang afdhol bagi jamaah haji adalah berbuka ketika tanggal 9, yang demikian supaya dia kuat untuk berdzikir dan juga berdoa

11 Wukuf bisa dilakukan dimana saja di Arafah

12 Cara melakukan wukuf adalah dengan menghadap Kiblat, memperbanyak talbiyah, berdzikir dan berdoa, merendahkan diri kepada Allah ﷻ, bertaubat dan meminta kebaikan dunia dan akhirat.

13 Hendaklah seseorang benar-benar memanfaatkan wukuf di Arafah ini dengan baik, dan jangan sampai dia termasuk orang yang menghabiskan waktu yang sangat berharga ini dengan pekerjaan yang sia-sia.

14 Telah datang keutamaan hari Arafah dan wukuf disana didalam hadits Nabi ﷺ : “Tidaklah Allah ﷻ membebaskan hamba dari neraka yang lebih banyak daripada hari Arafah. Dan sesungguhnya Allah ﷻ mendekat kemudian memamerkan mereka (yaitu para jemaah Haji) di hadapan malaikat-Nya, kemudian Allah ﷻ berkata : Apa yang mereka inginkan ?

15 Telah datang hadits yang berkaitan dengan berdoa di hari Arafah yaitu ucapan Nabi ﷺ : “Sebaik-baik doa adalah doa di hari Arafah dan sebaik-baik apa yang aku ucapkan dan juga para Nabi sebelumku adalah Laa ilaha illallah, wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai’in qodir

16 Disunnahkan mengangkat tangan ketika berdoa di Arafah

 

 

Mabit Atau Bermalam Di Muzdalifah

1 Setelah tenggelam matahari pada Hari Arafah, Jemaah Haji berangkat meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah dengan tenang, tanpa menyakiti orang lain.

2 Apabila sudah sampai Muzdalifah, hendaklah dia meyakinkan dirinya bahwa dia sudah berada di Muzdalifah dan didalam batas-batasnya. 

3 Batas-batas Muzdalifah dilihat dari papan-papan besar yang tertulis awal Muzdalifah dan akhir Muzdalifah, dan juga dilihat dari lampu-lampu yang terang yang berada di Muzdalifah.

4 Yang pertama dilakukan ketika seseorang sampai Muzdalifah adalah shalat maghrib dan shalat Isya dijama’ qoshor dengan 1 adzan dan 2 iqomah

5 Apabila takut baru sampai Muzdalifah setelah pertengahan malam maka shalat di perjalanan, dan tidak boleh dia mengakhirkan shalat sampai setelah pertengahan malam.

6 Termasuk kesalahan seorang jamaah ketika sampai Muzdalifah dia langsung mencari kerikil. Karena Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam tidak dicarikan kerikil kecuali ketika beliau Shalallahu Alaihi Wassalam akan meninggalkan Muzdalifah di pagi hari.

7 Tidak boleh melakukan thawaf ifadhah dan melempar jumroh aqobah sebelum pertengahan malam.

8 Orang yang meninggalkan Muzdalifah sebelum pertengahan malam maka diharuskan membayar dam.

9 Setelah shalat isya, seseorang beristirahat sampai subuh dan tidak mengisi malam tersebut dengan ceramah atau mencari kerikil.

10 Malam tersebut tidak ada ibadah yang khusus kecuali shalat witir yang biasa dilakukan oleh seseorang di malam yang lain

11 Setelah terbit fajar maka dia shalat subuh diawal waktu, kemudian menyibukkan diri dengan dzikir dan doa sampai langit menguning sekali.

12 Ketika berdoa di Muzdalifah disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan.

 

 

Amalan yang dilakukan di Hari Kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah

1 Amalan yang dilakukan di hari kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah :
a. Melempar jumroh aqobah
b. Menyembelih Hadyu
c. Memendekkan rambut / menggundulnya
d. Thawaf Ifadhah kemudian Sa’i setelahnya bagi yang memiliki kewajiban Sa’i.

Dan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam telah melakukannya dengan urutan diatas.

2 Sebagian Sahabat ada yang melakukan amalan-amalan diatas tidak dengan urutan yang dilakukan oleh Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam :

- ada yang menggundul rambut sebelum menyembelih
- ada yang menyembelih sebelum melempar
- ada yang menggundul sebelum melempar
- ada yang thawaf ifadhah sebelum melempar
- ada yang melempar di sore hari
- ada yang sa’i sebelum thawaf

3. Tiga diantara 4 amalan ini mempengaruhi tahalul :
Melempar Jumroh Aqobah
Mencukur
Thawaf Ifadhah

Adapun menyembelih hadyu tidak ada hubungannya dengan tahallul.

4. Barangsiapa yang melakukan dua diantara 3 amalan diatas maka dia telah bertahallul awal
yaitu menjadi boleh baginya segala sesuatu yang dilarang ketika ihrom kecuali wanita.
Kalau sudah melakukan 3 amalan semuanya maka sudah tahallul yang kedua yaitu menjadi halal semuanya dan boleh mendatangi istrinya.

5. Nabi meninggalkan Muzdalifah pada tanggal 10 sebelum terbit matahari ketika warna langit di sebelah timur menguning sekali

6. Didalam perjalanan menuju Mina, Al Fadl Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma mencarikan 7 kerikil bagi Nabi shalallahu alaihi wassalam untuk digunakan melempar Jumroh Aqobah di waktu Dhuha.

7. Hari raya Idul Adha semuanya adalah waktu untuk melempar Jumroh Aqobah, dan yang afdhal adalah setelah terbit matahari, dan boleh dilakukan sebelum matahari terbit.

8. Orang yang meninggalkan Muzdalifah sebelum subuh diperbolehkan langsung melempar Jumroh Aqobah.

9. Menyembelih Hadyu bisa berupa onta / sapi / kambing, dilakukan di Hari raya Kurban dan Hari-hari Tasyrik, malam atau siang, baik Hadyunya wajib seperti Hadyu Tammatu dan Qiron atau nadzar atau Hadyu yang sunnah, dan harus disembelih di Mina atau Mekkah.

10. Hadyu harus disembelih di Mina dan Mekkah

11. Orang yang melakukan Haji Qiran dan Tamattu’ dan tidak menemukan Hadyu maka berpuasa 3 hari ketika Haji dan 7 hari ketika pulang ke keluarganya.
3 hari dan 7 hari disini bisa dilakukan berurutan atau berpisah-pisah, dan yang lebih utama dilakukan puasa 3 hari menjelang haji sebelum hari Arafah dan yang belum melakukannya di hari Arafah bisa dilakukan di hari-hari Tasyrik.

12. Dianjurkan bagi orang yang menyembelih memakan sebagian daging hadyu dan bersodaqoh untuk orang yang membutuhkan, dan boleh baginya memberi hadiah kepada orang lain meskipun dia adalah orang yang kaya

13. Hukum memakan sebagian daging hadyu adalah TIDAK WAJIB

14. Amalan yang ke-3 dihari Raya Kurban bagi jamaah Haji adalah menggundul kepala atau memendekkan rambut

15. Amalan yang ke-4 adalah Thawaf Ifadhah. Bisa dilakukan di hari Kurban dan ini yang afdhol atau di hari-hari tasyrik atau setelahnya. Dan apabila seseorang melakukan Haji Qiron atau Ifrod dan belum Sa’i setelah Thawaf Qudum, maka ia harus melakukan sa’i setelah Thawaf. Demikian pula orang yang Tammatu’ melakukan sa’i setelah Thawaf Ifadhah.

 

 

Bermalam di Mina pada Hari Tasyrik

1 Semua jamaah haji bermalam di Mina pada tanggal 11 dan malam tanggal 12.

2 Barangsiapa yang ingin bersegera atau melakukan Naffar Awal maka dia harus keluar dari Mina pada tanggal 12 sebelum tenggelam matahari dan melempar Jumroh Sughro, Wustha dan Kubra setelah tergelincirnya matahari

3 Barangsiapa yang ingin menunda atau melakukan Nafar Tsani maka dia bermalam sekali lagi pada malam tanggal 13 dan meninggalkan Mina pada tanggal 13 setelah melempar 3 jumroh.

4 Seseorang dinamakan bermalam di Mina jika dia berada di Mina pada sebagian besar malam, atau lebih dari separuh malam, baik dia bermalam di awal malam atau akhir malam, atau pertengahan. Dan sama saja apakah dia dalam keadaan tidur atau bangun.

5 Dianggap bermalam sebagian besar malam bila bermalam lebih dari separuh malam. Dan malam dimulai dari tenggelam matahari atau datangnya waktu maghrib, dan diakhiri dengan terbitnya fajar kedua atau datangnya waktu subuh. Dihitung berapa jam waktu antara maghrib dan subuh kemudian dibagi menjadi 2. Misal satu malam ada 10 jam, barangsiapa yang bermalam di Mina lebih dari 5 jam maka dianggap dia telah bermalam di Mina.

6 Apabila seseorang ingin ke Mekkah maka lebih hati-hatinya hendaknya dia ke Mekkah pada akhir malam, karena apabila dia pergi di awal malam khawatir dia akan ketinggalan bermalam di Mina yang merupakan salah satu diantara kewajiban Haji.

7 Naffar Tsani lebih afdhol daripada Nafar Awal, karena Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam melakukan Nafar Tsani. Dan orang yang melakukan Nafar Tsani lebih banyak amalannya.

8 Orang yang ingin Nafar Awal dan masih berada di Mina ketika matahari tenggelam tanpa ada usaha untuk meninggalkan Mina maka dia diharuskan untuk bermalam di Mina pada tanggal 13.

9 Orang yang ingin Nafar Awal dan berusaha meninggalkan Mina namun masih ada di Mina ketika matahari tenggelam karena sebab macet misalnya, maka dia tidak diharuskan bermalam di Mina pada tanggal 13.
 

 

 

Amalan Melempar Jumroh di Hari-Hari Tasyrik

1. Melempar Jumroh Aqobah di hari Kurban dan 3 Jumroh Shughro, Wustho dan Kubro adalah termasuk KEWAJIBAN HAJI

2. Tidak ada tempat yang khusus untuk mengambil kerikil. Boleh seseorang mengambilnya di Musdalifah / Mina / Mekkah.

3. Dahulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dicarikan kerikil untuk beliau di Mina, dan beliau dalam perjalanan dari Muzdalifah ke Jumroh Aqobah

4. Jumlah kerikil yang diambil 49 bagi orang yang melakukan Naffar Awal dan 70 kerikil bagi orang yang melakukan Nafar Tsani.

5. Boleh seseorang mencari sendiri kerikilnya atau dicarikan oleh orang lain, dan boleh baginya untuk membeli kerikil dari orang lain.

6. Boleh mencari kerikil sekali untuk beberapa hari, atau mencari kerikil setiap hari sesuai dengan yang jumlah diperlukan pada hari tersebut.

7. Ukuran kerikil untuk melempar Jumroh adalah sebesar kerikil Khodf, yaitu kurang lebih sebesar biji jagung

8. Tidak boleh melempar dengan selain kerikil, seperti kayu, besi, tulang, dll

9. Tidak disyariatkan mencuci kerikil-kerikil tersebut.

10. Boleh mengambil kerikil yang berserakan disekitar Jamaroj.

11. Jemaah Haji harus yakin / memperkirakan bahwa kerikilnya jatuh ke dalam Telaga.

12. Disunnahkan mengucapkan TAKBIR pada setiap lemparan.

13. Tidak sah melempar kerikil sekaligus. 

14. Tidak sah hanya meletakkan kerikil dan Tidak melemparkannya.

15. Waktu melempar 3 Jumroh pada hari-hari Tasyrik dimulai setelah tergelincirnya matahari / datang waktu shalat dzuhur

16. Orang yang tidak sempat melempar sebelum tenggelam matahari, maka dia melempar Jumroh di malam hari, dan selesai waktunya bila datang waktu Subuh hari berikutnya

17. Waktu melempar pada tanggal 13 Dzulhijjah selesai setelah tenggelam matahari, dan tidak boleh melempar setelah tenggelam matahari.

18. Jemaah Haji melempar 3 Jumroh berurutan dimulai dengan Shugro, kemudian Wustho, kemudian Kubro / Aqobah, dan tidak boleh dibalik.

19. Setelah selesai melempar Jumroh Shugro dan Wustho maka berdiri lama menghadap Kiblat dan berdoa disertai mengangkat kedua tangan. Adapun setelah Jumroh Kubro maka tidak berdiri dan tidak berdoa

20. Orang yang berhaji boleh melempar Jamaroj dari arah mana saja.

21. Dianjurkan ketika melempar Jumroh Aqobah, menjadikan Mina di sebelah kanan dan Mekah di sebelah kiri

22. Anak kecil yang tidak mampu melempar, maka walinya mewakili dia didalam melempar, demikian pula semua orang yang lemah seperti karena sakit, tua, atau hamil, karena melempar waktunya terbatas, dan tidak boleh melempar apabila sudah selesai waktunya. Dan melempar Jumroh adalah satu-satunya amalan Haji yang bisa diwakili orang lain apabila seseorang dalam keadaan lemah.

23. Orang yang ingin melemparkan untuk orang lain maka disetiap Jumroh dia melempar untuk diri sendiri dahulu, baru untuk orang yang diwakili

24. Orang yang mewakili dalam melempar adalah orang yang sedang berhaji. Adapun orang yang bukan jemaah haji maka tidak melempar untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.

25. Melempar jumroh meskipun adalah dalam rangka meneladani Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, bukan karena niat melempar setan.

 

 

Thawaf Wada

1. Thawaf Wada adalah Thawaf yang dilakukan oleh Jamaah Haji ketika akan meninggalkan Mekkah setelah menyelesaikan hajinya.

2. Hukumnya adalah wajib, dan tidak diberikah rukshoh / keringanan untuk meninggalkannya kecuali wanita yang haid dan nifas.

3. Dianjurkan bagi orang yang umroh melakukan Thawaf Wada sebelum meninggalkan kota Mekkah dan tidak wajib menurut mayoritas Ulama.

4. Barangsiapa yang Thawaf Wada sebelum melempar jumroh pada tanggal 12 maka Thawafnya tidak sah. Harus diulang thawafnya dan kalau tidak maka dia harus membayar dam.

5.Orang yang diwakili dalam melempar jumroh pada tanggal 12 tidak boleh dia thawaf Wada kecuali jika yang mewakili sudah melempar Jumroh untuknya.

6. Apabila jamaah haji mengakhirkan Thawaf Ifadhah ketika akan meninggalkan Mekkah kemudian safar setelahnya, maka itu sudah mencukupi dari Thawaf Wada, yaitu tidak perlu lagi melakukan thawaf Wada meskipun setelah thawaf Ifadhah dia melakukan Sa’i haji.

7. Bila selesai Thawaf Wada maka dia berjalan kedepan seperti berjalan biasa, tanpa berjalan mundur kebelakang seperti yang dilakukan oleh sebagian.

8. Setelah Thawaf Wada maka seseorang tidak tinggal di Mekkah kecuali karena keperluan mendadak, seperti karena sudah adzan/iqomah atau keperluan yang berkaitan dengan safar seperti membeli bekal safar, oleh-oleh, atau menunggu teman yang belum datang.

 

 

Ziarah Masjid Nabawi

1. Disunnahkan bagi seorang Muslim ziarah ke Masjid Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam
“Shalat sekali di masjidku ini lebih baik 1000x daripada shalat yang dilakukan di selainnya, kecuali Masjidil Haram” (HR Bukhari dan Muslim).

2. Setelah seseorang melakukan shalat di masjid Rasulullah maka dia melakukan yang disyariatkan untuk diziarahi di Kota Madinah yaitu :Masjid Kuba, Kuburan Nabi Shalallahu Dan 2 orang Sahabatnya (Abu Bakar dan Umar rhadiyallahu anha) kemudian Kuburan Baqi’ dan Kuburan Syuhada Uhud.

3.Di kota Madinah tidak ada Masjid yang memiliki keutamaan khusus selain Masjid Nabawi dan Masjid Qubaa.

4. Ketika berziarah kubur maka hendaknya melakukan ziarah yang disyariatkan, yaitu ziarah yang dilakukan untuk mengingat kematian dan mendoakan kebaikan bagi orang yang dikuburkan

5. Hendaknya waspada dari cara berziarah yang tidak disyariatkan seperti berziarah kubur dengan tujuan berdoa dan meminta kepada penghuninya. Karena doa adalah ibadah dan berdoa kepada selain Allah adalah syirik.

6. Seseorang yang Haji dan Umroh tidak harus melakukan ziarah ke Masjid Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, dan orang yang berziarah ke masjid Nabawi juga tidak harus melakukan Haji dan Umroh. Masing-masing adalah ibadah yang bisa berdiri sendiri.

 

 

Safar dan Miqot Jeddah

1. Hendaklah seseorang yang melakukan Ibadah Haji memperhatikan adab-adab safar dan mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan safar

2. Pendapat mayoritas ulama bahwa Musáfir yang singgah disebuah tempat lebih dari 4 hari atau lebih dari 20x shalat fardhu dan mengetahui jadwal meninggalkan daerah tersebut maka dia mengambil hukum orang yang Mukim

3. Pendapat yang lebih shahih dari dua pendapat yang ada : apabila seorang Musafir shalat Jumat maka tidak boleh menjamaknya dengan shalat Ashar

4. Tentang Miqot Jeddah : apakah Jeddah adalah Miqot bagi orang yang melakukan ihrom Umroh dan Haji ? Kita katakan : Kota Mekkah dikelilingi oleh Miqot-miqot. Tidak ada orang yang ke Mekkah kecuali akan melewati Miqot-miqot tersebut atau tempat yang sejajar dengan miqot-miqot tersebut, dan Jeddah posisinya dibawah Miqot, maksudnya antara kota Mekah dan Miqot atau yang sejajar dengannya, sehingga orang yang turun di Jedah berarti dia pasti melewati Miqot atau yang sejajar dengannya.

Mungkin dia melewati Yalamlam (miqot penduduk Yaman) atau yang sejajar dengannya, atau dia melewati al-Juhfah (miqot penduduk Syam) atau yang sejajar dengannya, sebelum dia turun ke Jedah.

Sehingga orang yang demikian harus berihrom atau niat dari Miqot tersebut dan dia diatas pesawat.

Jika tidak berarti dia telah melewati Miqot tanpa ihrom, dan orang yang melewati Miqot tanpa ihrom berarti dia meninggalkan kewajiban dan diharuskan membayar dam, menyembelih seekor kambing di tanah haram kota Mekkah, dibagikan dagingnya untuk fakir miskin di kota Mekkah dan tidak boleh sedikitpun dia mengambil dari dagingnya.

5. Jeddah adalah miqot bagi penduduknya dan orang yang mampir ke Jeddah kemudian baru timbul niat haji dan umrohnya di Jeddah.

 

Bolehkah Menyembelih Hadyu Tammatu sebelum tanggal 10 ?

Hanabilah mereka mengatakan tidak boleh menyembelih hadyu tammatu sebelum datangnya subuh tanggal 10 Dzulhijjah.

Adapun ulama Syafi’iah maka mereka berbeda pendapat tentang menyembelih setelah selesai umroh sebelum melakukan ihrom Haji, dan yang shoheh didalam madzhab Syafi’i adalah boleh.

Pendapat yang lebih kuat wallahu ta’ala a’lam adalah pendapat mayoritas ulama

– Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tidak menyembelih hadyu beliau sebelum tanggal 10, dan beliau telah memerintahkan kita untuk mengikuti beliau didalam manasik haji.
– Para khulafa ur-Rasyidin tidak menyembelih hadyu mereka sebelum tanggal 10 dan Nabi telah memerintahkan kita untuk berpegang teguh dengan sunnah beliau dan sunnah para Khulafa ur-Rasyidin.
– Qiyas kepada hewan kurban yang tidak boleh disembelih sebelum tanggal 10.

 

Bolehkah Melempar 3 Jumroh sebelum tergelincir matahari pada tanggal 11, 12 dan 13 ?

melempar jumroh pada hari-hari tasyrik adalah setelah tergelincirnya matahari atau datangnya waktu dzuhur, dan ini adalah pendapat 4 Imam : Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i dan juga Ahmad Ibnu Hambal.

 

Dan Hukum Sholat Jumat dan Sholat Hari Raya Bagi Para Jama’ah Haji

Jama’ah Haji tidak diwajibkan shalat Jumat dan shalat Hari Raya Idul Adha. Namun barangsiapa diantara mereka yang sholat bersama kaum Muslimin yang disyariatkan melakukan shalat Jumat dan shalat Hari Raya seperti penduduk Mekkah, maka shalat Jumat dan shalat Hari Raya mereka adalah SAH.

 

 

Doa dan Dzikir di Arafah dan Tempat-Tempat Yang Lain

1. Ada beberapa tempat yang mustajab untuk berdo’a disana diantaranya :

– Ketika diatas Shafa dalam keadaan Sai,
– Diatas Marwa dalam keadaan Sai,
– Ketika Wukuf di Arafah,
– Ketika di Musdalifah setelah shalat subuh sampai menjelang matahari terbit
– Setelah melempar Jumroh Shughro
– Dan juga setelah melempar Jumroh Wustho.

2. Seorang yang melakukan Ibadah Haji melakukan doa sesuai dengan kemampuan, namun seseorang berusaha mengambil doa yang telah datang didalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, karena apa yang ada didalamnya termasuk Jawami’ul Kalim (yaitu ucapan yang sedikit lafadznya dan dalam maknanya). Juga karena yang datang didalam Al-Quran dan As-Sunnah lebih selamat dari kesalahan.

3. Boleh seseorang berdoa dengan doa yang ada didalam Al-Quran didalam sujudnya dan sebelum salam